Berdasarkan perkembangan
Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya
mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan
dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS
(SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di
Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan
dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
- Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
- Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS
pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi
dalam dunia TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan stardisasi
profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi
dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio,
majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan
standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena
pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard
yang akan diterapkan dalam industri.
Rencana strategis dan operasional
untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara
anggota SEARCC.
Gambar 1. Promosi model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai
sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
- Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
- Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
- Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
- Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model
standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye
antara lain :
- Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
- Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
- Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
- Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
- Melakukan evaluasi dan pengujian
- Melakukan perbaikan secara terus menerus
- Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini.
Untuk mengimplementasi promosi di
Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
- Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
- Presentasi formal di negara anggota
- Membantu implementasi standar di negara anggota
- Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Adalah penting untuk menyusun
WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini
akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di
Indonesia.
Pembentukan Standar Profesi
Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard
untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.
Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan
pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan
dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya
operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS
dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi
standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan pengakuan dari
pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia.
Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut
dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain
itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan
dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di
Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi,
IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode
Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan
menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme
sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi
ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan
demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari
negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Gambar 2.Model Interaksi Sistem
Sertifikasi Profesional TI
Sertifikasi sebaiknya
dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah
diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong
implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi,
beberapa badan perlu dibentuk
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi
terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan
sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai
kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah
:
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC
memiliki peranan dalam hal :
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Sumber :
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
http://kelompoktighaka5c.blogspot.com/2009/10/standard-profesi-teknologi-informasi.html
1 komentar:
Ass,wr,wt saya atas Ibu Susanti tki jedah sangat berterima kasih banyak kepada AKI SOLEH atas bantuan pesugihan dana ghaib, kini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ternyata apa yang tertulis didalam blog AKI SOLEH itu semuanya benar benar terbukti nyata dan saya adalah salah satunya orang yang sudah membuktikannya sendiri,usaha kami dulunya bangkrut kini alhamdulillah sekarang sudah mulai bangkit lagi itu semua berkat bantuan AKI,saya tidak pernah menyangka kalau saya bisa sesukses seperti ini, dan kami sekeluarga tak lupah mengucapkan banyak berterima kasih kepada AKI,,bagi anda yang ingin dibantu sama AKI SOLEH silahkan hubungi di 082 313 336 747 insya allah AKI akan membantu anda dengan senang hati,pesugihan putih tanpa resiko apapun dan untuk lebih jelasnya buka saja blog AKI " A T A U
K L I K S I T U S K A M I"
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
Posting Komentar