Diagonal Select - Hello Kitty 2

Rabu, 26 Maret 2014

Cara Belanja Online di Qoo10

Diposting oleh Rr.Raharjeng TW (ajeng) di 02.29 2 komentar
Hallo..  goodnews buat para shopaholic dan fashionista..
Hari ini saya akan review tentang online shop Qoo10..

Pertama kali saya tau online shop ini dari teman yang lagi iseng buka-buka situs belanja online. Diluar negeri Qoo10 bukanlah online shop baru melainkan online shop yang sudah terkenal dan terpercaya, Qoo10 memiliki jaringan yang meliputi beberapa negara yaitu Indonesia, Singapore,  Korea, China, Jepang dan lain-lain. Produk yang dijual pun beraneka ragam semua barang branded dan import tersedia dengan tawaran harga yang manarik serta diskon-diskon gila yang di update setiap hari untuk menarik minat konsumen.
Nah ini dia tampilannya saat pertama kali kita buka website Qoo10..


Sebelum berbelanja kita harus register sebagai member dengan menggunakan email, setelah account dibuat silahkan isi data pribadi tentang anda. Nah setelah selesai .. Lets Shopping… Ready .. Yeah !!  
Pilih Produk yang akan dibeli caranya klik pada gambar produk
Lihat review produk, harga, dan ongkos kirim serta type produk yang akan dibeli jangan sampai salah ya !! oh yaa paling enak yang free shipping artinya bebas ongkos kirim . Ini tampilannya



Setelah selesai klik order now jika hanya produk itu yang diorder, jika masih ada silahkan Add to cart lalu lanjutkan belanja. Jika sudah selesai berbelanja maka semua produk yang dipilih tadi otomatis akan masuk di cart account anda. Jangan lupa mengisi alamat yang benar untuk pengiriman. Selanjutnya silahkan anda melakukan pembayaran lewat internet banking, transfer ATM atau lewat Teller Bank . Jika anda transfer lewat Teller silahkan pilih virtual account saat memilih metode pembayaran. Untuk virtual account hanya tersedia Bank BCA dan Mandiri. Jangan lupa catat nomor rekening virtual account untuk pembayaran. Slip virtual account pun berbeda dengan slip transfer rekening biasa.


Nah Jika sudah melakukan pembayaran, cek lagi cart di account anda pasti status nya dari payment pending akan berubah menjadi On proses yang berarti seller sedang mempersiapkan produk untuk anda, Lalu akan berubah lagi menjadi Ship Payment yang artinya produk  akan dikirim pada tanggal sesuai yang tertera, Setelah itu status akan menjadi On delivery yang artinya produk sudah dalam proses pengiriman, Jika produk sudah sampai maka status menjadi delivered.



Pengalaman saya, pernah order tas di Qoo10 dari brand feligio , Saya pesan hari Jumat sore dengan payment menggunakan virtual account mandiri. Hari sabtu tas tersebut sudah sampai dengan selamat gak perlu menunggu lama karena pengiriman domestic, jika pengiriman langsung dari luar negeri akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Ini dia penampakan tas yang saya beli ..



Terimakasih sudah membaca review qoo10 ini yaa, gak ada maksud promosi , hanya ingin share pengalaman belanja online saja .. hehee . Lets shopping  ^^


Senin, 10 Maret 2014

Contoh Kasus CyberCrime

Diposting oleh Rr.Raharjeng TW (ajeng) di 07.41 0 komentar
Kasus Pembobolan Situs KPU
            Pada tahun 2004 situs KPU berhasil dibobol dan tepatnya pada hari Kamis (22/4) Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya  berhasil menangkap Dani Firmansyah(25), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobol(hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU).
            Dani mengakui perbuatannya hanya iseng belaka untuk mengetes sampai dimana sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang menurut kabar mempunyai sistem keamanan yang berlapis-lapis.Menurut Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara , motivasi dani menyerang website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI seharga Rp. 125 miliar tersebut tenyata tidak aman.
            Dikutip dari surat dakwaan ,Dani  melakukan penyerangan terhadap sistem pertahanan website  KPU dari kantornya di PT Danareksa. Pada seranganya yang pertama dia masih mengalami  gagal. Namun ,ternyata dani tidak putus asa. Keesokannya dia kembali menyerang situs  milik lembaga pemilu tersebut.Dia menyerang pada pukul 03.12 dan baru berhasil tembus pada pukul 11.34. Hal itu terjadi selama 10 menit. Setelah berhasil tembus site KPU,dia meng-update nama – nama partai yang ada lalu mengacak jumlah perolehan suara tiap partai dengan mengalikannya 10. Selain itu dia juga mengganti nama-nama peserta pemilu dan sempat membuat geger negeri ini.Menurut jaksa, Dani mengakui serangannya untuk menembus tiga lapis sistem pertahanan website kpu.go.id dari 3 arah berbeda. Itu dilakukan dengan hampir bersamaan. Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; Warnet Warna di Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC Dalnet Mesra yang ada di Malaysia.
         Caranya, dia menggunakan XSS (Cross Site Scripting) dan SQL Injection  dari gedung PT Danareksa. “Semua itu melalui teknik spoofing (penyesatan),” ujar jaksa Ramos dalam persidangan.
            Awalnya, Dani melakukan hacking dari IP 202.158.10.117 di Kantor PT Danareksa.  Pada saat bersamaan, dia melakukan chatting ke sesame komunitas (Indolinux, IndofreeBSD, dan IndoOpenBSD) dengan melakukan BNC ke IP 202.162.36.42 dengan nama samaran (nickname)Xnuxer melalui Warnet Warna di Kaliurang, Jokjakarta. Chatting ini mengarah ke server IRC Dalnet Mesra di Malaysia.Setelah memasuki sistem pertahanan website KPU, Dani membuka IP Proxy Anonymous Thailand dengan IP 208.147.1.1 dan langsung menembus ke tnp.kpu.go.id dengan IP 203.130.201.134 .Berkat hal itulah dia sukses menembus website KPU. (Sumber Detik.com)

Berdasarkan kasus di atas sebab - sebab cybercrime adalah :
  • Kehendak untuk melakukan kejahatan (Criminal intend) Kehendak untuk melakukan suatu kriminalitas tidak timbul begitu saja tanpa interaksi dari suatu proses dimana terdapat interpendensi antara:
  • Faktor internal pengaruhnya dapat berbentuk  Dorongan dari dalam diri sendiri ingin menunjukan bahwa pemuda yang mampu mengunakan teknologi kompuer untuk merusak ,membobol situs KPU menguji kemampuan sendiri dibidang penguasaan komputer Hanya unuk coba-coba untuk mengetes/menguji sistem pertahanan KPU.
  • Faktor eksternal pengaruhnya dapat berbentuk  Adanya peniruan dari lingkungannya unuk melalukan hal serupa  Karena pelaku dani firmasyah yang  tergolong masih muda ia pastinya sering bergaul dengan teman-temannya yang sering melakukan hal serupa sehingga ia dalam lingkungan yang kebanyakan dapat menggunakan teknologi untuk perbuatan cybercrime maka dani terpengaruh untuk mencobanya .
  • Kesempatan untuk melakukan kejahatan(criminal opporunty) Tidak ada pengawasan dari diri sendiri ,orang tua,atau pemuda,bila ia (pelaku) di warnet ,tidak ada sistem pengawasan dari pengolala warnet dengan begitu menimbulkan kejahatan cyber crime. Ada kesempatan melakukan kejahatan cybercrime karena tidak adanya kegiatan yang teraur sehingga memiliki waktu luang untuk melakukan cybercrime



Kesimpulan

Pihak Teknologi Informasi KPU seharusnya lebih berhati-hati dan tidak lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum. Maka kami menyadari sebagai masyarakat dengan adanya kejadian tersebut maka wajib waspada pada mengenai cyber crime yang melanda pada masyarakat akhir-akhir ini adalah suatu hal yang sudah tidak asing lagi bagi para masyarkat kita yang telah mengerti teknologi (komputer), sehingga pada diri masyarakat seharusnya timbul kesadaran untuk memproteksi komputernya masing-masing. 

Carilah Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Diposting oleh Rr.Raharjeng TW (ajeng) di 07.32 0 komentar
          Masyarakat saat ini telah semakin banyak memanfaatkan Teknologi Informasi secara intensif di dalam setiap aspek kehidupannya. Pemanfaatan ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat perkotaan dan kelas sosial menengah ke atas tetapi untuk jenis teknologi dan media elektronik tertentu juga telah meluas hingga ke masyarakat pedesaan dan kelas sosial menengah ke bawah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi berkembang pula modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi. Sebagai masyarakat yang sering menggunakan teknologi informasi untuk menghindari hal-hal yang kita tidak inginkan, kita harus tahu apa saja modus atau ancaman tehadap teknologi informasi.
Beberapa contoh jenis kejahatan dalam beberapa bentuk modus, antara lain :

1. Data Forgery
    Ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi SALAH KETIK yang pada akhirnya menguntungkan pelaku karena dengan memasukkan data-data palsu.

2. Infringements of Privacy
    Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan pada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan dalam formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang bila diketahui oleh orang lain maka akan menimbulkan korban secara materi ataupun non materi, seperti kartu kredit, pin ATM, dan lainnya.

3. Cyber Espionage
    Ini merupakan jenis kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Biasanya kejahatan ini dilakukan karena factor persaingan bisnis.

4. Cyber Sabotage and Extortion 
     Kejahatan ini dilakukan dengan membuat membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus pada computer tertentu sehingga data ataupun program computer tidak dapat digunakan.



BEBERAPA KASUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2.      Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.

3.      Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4.      Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?


                 5.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

6.      Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Sumber :
 www.scribd.com/doc/86919173/BAB-Cyber-Crime
 www.keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html


Apa itu profesionalisme ?

Diposting oleh Rr.Raharjeng TW (ajeng) di 07.27 0 komentar
PENGERTIAN PROFESIONALISME
            Profesionalisme (profésionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

Sumber :
 www.ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
 www.dosen.stiki.ac.id/arifin

Pengertian Etika, Profesi dan Ciri Khas Profesi, Etika Berprofesi di bidang TI

Diposting oleh Rr.Raharjeng TW (ajeng) di 07.18 0 komentar
ETIKA
A. Pengertian Etika

            Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

            Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

PROFESI
A. Pengertian Profesi

            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

            Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.


CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·         Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
·         Suatu teknik intelektual.
·         Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
·         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
·         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
·         Pengakuan sebagai profesi.
·         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
·         Hubungan yang erat dengan profesi lain.


ETIKA BERPROFESI DI BIDANG IT
Etika itu sendiri berasal dari bahasa yunani (ethos) yang berarti karaktek, watak atau adat. Dan menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Apalagi pada dunia pekerjaan atau profesi, etika harus benar-benar dijaga karena akan membuat orang hilang kepercayaan pada kita. Contoh kasus : banyak sekali orang-orang yang melihat privasi orang melalui situs pertemanan hanyak untuk kesenangan mereka atau sekedar iseng untuk bahan ketawa jika sedang ngumpul. Sebagai orang yang beretika tindakkan seperti ini sangatlah merugikan apalagi terjadi pada teman kita, walaupun hanya untuk bercanda atau sekedar iseng belaka. Selain itu banyak orang penting didalam suatu perusahaan bekerja sama dengan orang lain untuk mendapatkan keuntungan tertentu dengan cara meng-hack system perusahaan tersebut.
Maka dari itu perlunya pelatihan etika dalam diri untuk membentengi diri dari tindakkan kejahatan atau merugikan orang lain. Serta memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif untuk pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu. Dalam bidang IT sangat diperlukan etika berprofesi untuk meminimalisir kejahatan cybercrime yang sedang banyak terjadi saat ini.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika 
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html 
 

Rr.Raharjeng TW's bLog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review